ads
Namun pada perkembangan jaman, jilbab tidak hanya digunakan sebagai
penutup aurat saja sebagai kewajiban wanita muslim, namun juga sebagai
akseseoris atau penghias dalam berbusana seperti hukum wanita mengenakan jilbab motif,
baik itu oleh wanita yang memang mengenakan jilbab sebagai penyempurna
tampilan kesehariannya atau oleh wanita lain yang non muslim.Jilbab dijadikan sebagai penghias tambahan untuk mempercantik diri sebagai cara menjadi muslimah cantik luar dalam, terkadang dibentuk dengan gaya tertentu agar bisa menjadi tren dan dikagumi oleh orang banyak. Di agama lain ada pula yang memakai jilbab yang umumnya disebut dengan biarawati namun tentu jilbab yang dipakai dari syarat dan bentuknya berbeda, tidak sama dengan apa yang menjadi identitas muslim sesungguhnya.
Seorang wanita muslim yang menutup aurat dengan sungguh sungguh sesuai syariat jauh dari hukuman wanita tidak berjilbab di akherat dan memakai jilbab tentu mendapat pahala dan kebaikan dari Allah yang istimewa untuk dunia dan akherat. Di dunia ia akan terlindungi dari segala mara bahaya dan diarahkan menjadi wanita yang lebih baik karena telah menjaga diri dengan sempurna.
Sedangkan di akherat tentu lebih banyak kebaikan yang didapat sebagai keistimewaan wanita berjilbab bagi muslimah, namun sobat, jika jilbab tersebut dipakai oleh wanita non muslim yang entah tujuannya baik atau hanya sekedar sebagai tren saja, bagaimanakah hukumnya? apakah mungkin bisa menjadi jalan baginya untuk mendapat hidayah? untuk memahami dengan jelas, yuk sobat simak selengkapnya dalam artikel berikut Hukum Wanita Non Muslim Memakai Jilbab.
1. Alasan Wanita Non Muslim Memakai Jilbab
- Tinggal di negara islam yang mewajibkan
Hal itu pun lama kelamaan menjadi kebiasaan yakni menggunakan jilbab namun bukan berarti wanita tersebut merasa tertarik dengan islam atau mengikuti ajaran islam, hanya sebagai bentuk adaptasi atau penghormatan terhadap wilayah yang ditinggali beserta areanya untuk menghindari masalah yang berhubungan dengan hukum atau masyarakat.
- Solidaritas
- Merasa nyaman
- Sebagai fashion
- Peraturan agama
2. Wanita Non Muslim Berjilbab tidak Mendapatkan Pahala Apapun
- (HR. Muslim, no. 1552)
- (HR. Muslim, no. 1552)
Nah sobat, kedua hadist tersebut bercerita tentang tanaman yang ditanam dimana Rasulullah bertaya siapa yang menanamnya, jika yang menanam umat muslim maka baginya sedekah jariyah sebab memberi manfaat untuk orang banyak, sedangkan jika yang menanam orang kafir maka kebaikan yang dilakukan orang kafir tersebut adalah sia sia.
Hal ini juga berlaku pada jilbab ya sobat, dimana jika ada wanita non muslim memakai jilbab maka si sia lah apa yang dilakuannya sebab alasan ia melakukannya bukan untuk beribadah karena Allah, namun hanya karena alasan alasan yang telahh disebutkan di atas, sehingga baginya tidak ada pahala apapun dan ia tetap menjadi seseorang yang kafir.
- Aisyah Radhiallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah! Ibnu Juz’an dahulu di masa jahiliyyah selalu menjaga hubungan silaturrahmi dan memberi makan fakir miskin. Apakah itu berguna baginya di akhirat?” Beliau menjawab: “Tidak akan berguna baginya. Karena ia tidak pernah mengucapkan: “Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku di Hari Pembalasan nant” (HR. Imam Muslim dalam Shahih-nya 214)
- Wanita non muslim yang memakai jilbab hanya untuk alasan tertentu tidak untuk beribadah kepada Allah, baginya tidak ada pahala apapun dan tetap dianggap sebagai kafir di mata Allah dan islam.
- Wanita non muslim memiliki hak yang sama untuk berpakaian, jilbab boleh dipakai siapa saja tidak harus wanita yang muslim.
- Wanita muslim tetap harus memiliki identitas diri yang kuat yakni menggunakan jilbab sesuai syariat islam, tidak mengikuti gaya orang kafir yang menggunakan jilbab sebagai hiasan semata.
- Walaupun wanita non muslim sepanjang hari memakai jilbab, baginya tetap sebagai wanita kafir yang jauh dari surga Allah sebab melakukan dosa syirik yang tak terampuni.
- Wanita non muslim yang memakai jilbab dnilai memiliki kebaikan dengan sesama manusia jika niatnya baik, tetapi ia adalah wanita yang merugi sebab kebaikan yang dilakukannya tetap tidak akan ternilai oleh Allah dan tidak bermanfaat untuk bekal di akherat.
“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi..” (QS: Ali Imraan: 85)
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (An Nisa 48)
Demikian yang dapat penulis sampaikan, sekarang sobat paham ya, wanita non muslim yang memakai jilbab hukumnya boleh, namun hal itu tidak bermanfaat apapun baginya atau tidak mendatangkan pahala kebaikan apapun selama ia masih menjadi wanita yang kafir, oke sobat, jangan lupa untuk sobat wanita tetap menggunakan jilbab syari’ sebagai identitas wanita muslim dan sebagai jalan untuk mengikuti segala perintah Allah. Semoga ulasan yang disampaikan bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar