Tampilkan postingan dengan label Tentang islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tentang islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Oktober 2018

Hukum Pinjam Uang di Bank Menurut Islam


Siapa yang tidak pernah meminjam uang? Tentunya baik orang yang berada atau orang yang kurang secara material pinjam meminjam uang adalah hal normal dan lumrah sesuai dengan hakikat manusia menurut islam atau konsep manusia dalam islam.  Harta dalam islam adalah bagian yang terpenting juga agar manusia bisa beraktivitas, beramal, dan melaksanakan tujuan hidupnya. Setiap manusia yang hidup ada kalanya membutuhkan pinjaman dan butuh untuk dibantu untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan bisa bersifat primer, sekunder, atau tersier.
ads
Kalangan kaum kelas atas pun tentu sangat sering melakukan pinjam meminjam uang yang bisa jadi untuk keperluan tersier atau mengembangkan bisnis dan modalnya. Kalangan bawah terutama pun juga bisa saja meminjam uang untuk sekedar memenuhi kebutuhan primernya, mulai dari makanan, kebutuhan kesehatan, pendidikan, atau kebutuhan rumah tangga lainnya. Untuk itu dibutuhkan saling membantu, dan menjauhi sifat sombong untuk tidak peduli (sifat sombong dalam islam adalah hal yang dibenci oleh Allah SWT).
Dalam islam pinjam-meminjam uang (berhutang) adalah suatu yang tidak dilarang. Islam mengaturnya bahkan memperbolehkannya, asalkan bukan yang sifatnya riba dan bertentangan dengan dasar-dasar islam dalam rukun islam dan rukun iman. Aturan islam tidak ada satupun yang merugikan atau malah menjerumuskan. Untuk itulah manfaat beriman kepada Allah SWT, sampai kepada hal detil persoalan ekonomi pun islam mengaturnya. Dalam hal ini contohnya adalah masalah mawaris dalam islam (harta keluarga) dan bunga bank menurut islam.
Namun, perkembangan di zaman ini tengah berkembang juga diskusi mengenai hukum meminjam uang lewat bank. Beberapa pendapat mengatakan bahwa hal tersebut adalah haram karena termasuk riba.
Untuk bisa memahaminya maka berikut adalah dua pendapat yang bersebrangan mengenai hukum meminjam uang di bank.
Jenis Bank
Sebelum megetahui pendapat yang berbeda mengenai hukum meminjam uang di bank, maka tentunya perlu mengetahui terlebih dahulu jenis bank yang ada. Secara umum umat islam membaginya menjadi dua yaitu bank syariah dan bank konvensional.
  1. Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang dalam penerapan sistem jasanya menggunakan proses ekonomi secara umum. Bank konvensional pada umumnya menggunakan sistem bunga dan memprioritaskan keuntungan. Penentuan bunga dan ketentuan lainnya dibuat saat pada perjanjian dibuat dengan dasar keuntungan. Presentase yang diberikan berdasarkan jumlah uang atau modal yang dipinjamkan. Adanya bunga bank, tetap harus dibayar tanpa melihat apakah nasabah tersebut untung atau rugi. Namun, pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat (bunganya tetap).
  1. Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang dalam penerapannya menggunakan aturan atau syariah islam. Bank syariah tidak menggunakan bunga yang sebagaimana diterapkan oleh bank konvensional pada umumnya. Sistem dari bank syariah adalah mitra atau kerja sama sedangkan besarnya dibuat saat waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi. Bila terjadi kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Sedangkan pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.
Berikut adalah penjelasan dari hukum pinjam uang di bank :

Pendapat yang Memperbolehkan Meminjam Uang di Bank Konvensional

  1. Menurut Rasyid Ridha
Rasyid Ridho adalah salah satu ulama yang membawakan semangat pembaharuan islam di masa moderen. Beliau mengemukakan pendapatnya mengenai Bunga Bank yang ada di Bank Konvensional. Beliau mengatakan bahwa kata Al-Ariba yang terdapat dalam QS Ali Imron ayat 130 adalah riba atau tambahan yang berlipat ganda atau adh’afan mudha’afah.
Riba pada masa turunnya Al-Quran adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang yang dibebankan pada si penghutang.
  1. Menurut M Quraish Shihab
Quraish Shihab adalah salah satu ulama yang mendukung pemikiran dari Rasyid Ridho. Beliau mengatakan bahwa bunga bank yang terdapat dalam bank konvensional tidk sama dengan Riba. Untuk itu beliau menjelaskan hal ini berkaitan dengan ayat yang ada dalam QS Al Baqarah ayat 278 beserta konteks historis di kala ayat tersebut turun.
Latar belakang sosiologis yang menjadi sebab turun ayat larangan riba dalam al-Quran adalah kebiasaan prilaku orang-orang jahiliyyah yang melipatgandakan pengembalian dari pokok utang yang dipinjamkan kepada debitor yang sangat membutuhkan.

  1. Menurut Umar Shihab
Prof. Dr. H. Umar Shihab dalam bukunya yang berjudul Hukum Islam dan Transformasi Pemikiran menjelaskan bahwa bunga bank yang dipungut dan diberikan kepada nasabah jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah bunga atau riba yang diperlakukan pada masa jahiliyyah. Sedangkan, di masa Rasulullah dulu orang yang memberikan pinjaman dan memungut riba mendapatkan keuntungan jauh lebih besar karena telah melipatgandakan pembayaran.
Jika dilihat di masa kini, kita tidak melihat adanya hal yang sama justru malah keuntungan terjadi di dua belah pihak, antara peminjam dan pemberi pinjaman atau kreditur dan debitur. Oleh sebab itu, maka bunga bank tidak serta merta bisa diharamkan karena jauh berbeda dengan apa yang dipraktekkan di zaman jahiliah dulu. Sedangkan Umar Shihab sendiri berpendapat bahwa bunga bank dianalogikan seperti jual beli yang didasari suka sama suka.
Dari hal tersebut ulama yang menyepakati pengertian riba, makna riba, dan hukum riba dalam islam dihubungkan dengan bunga bank pada konteks zaman sekarang, tidak menyamakan antara riba dengan bunga bank. Beberapa ulama yang lain pun berijtihad bahwa adanya bunga bank di dalam bank konvensional adalah suatu tambahan yang wajar dan memang sesuai dengan hukum-hukum ekonomi yang berlaku.
  1. Menurut Pendapat Secara Umum
Kita bisa melihat adanya bunga yang dibebankan pada nasabah juga memiliki fungsi untuk pembayaran jasa seperti kartu ATM, mesin ATM dimanapun berada, layanan-layanan perbankan lainnya, layanan jasa teller bank, adanya inflasi yang tidak akan pernah tau naik dan turunnya kapan, serta kondisi lainnya yang justru tanpa bunga maka pihak bank akan merugi. Dan jikalaupun ada inflasi maka tentu uang kita akan aman karena ada bunga yang menyertai tabungan kita. Hal ini menjadi konsekewensi adanya perkembangan teknologi, maka perkembangan islam dalam segi hukum pun pasti akan mengikutinya.
Untuk itu, menurut sebagian ulama kontemporer bunga bank bukanlah riba dan meminjam di bank tidak diharamkan dan tidak bertentangan dengan fungsi agama islam. Hal ini menunjukkan bahwa islam dan ilmu pengetahuan ekonomi saling melengkapi dan mengisi. islam sebagai dasar dan ekonomi sebagai teori perkembangan untuk penerapan di konteks yang terus berkembang.
Termasuk hukum bekerja di bank konvensional bagi umat islam tidaklah dilarang, selagi tidak ada satupun kaidah pekerjaan yang melanggar substansi dan prinsip dasar islam. Misalnya, tidak membuka aurat, tidak melakukan penipuan, tidak melakukan pemerasan, tindakan kezaliman yang merugikan orang banyak, dan lain sebagainya sesuai syariat islam.

Pendapat yang Tidak Memperbolehkan Meminjam Uang di Bank Konvensional

Adanya perbedaan pendapat atau kontroversi mengenai riba oleh para ulama disebabkan adanya perbedaan dari memahami tujuan atau illat yang terdapat dalam ayat-ayat Al-Quran mengenai Riba dan persoalan bahaya hutang dalam islam melalui bank-bank konvensional.

Ulama Fiqh klasik dengan metode memahami ayat yang cenderung tekstualis dan formalis memahami bahwa segala tambahan dalam ekonomi (jual beli dan pinjaman) dikenakan sebagai riba. Sedangkan ulama-ulama kontemporer menanggapinya bukan sebagai riba kare memahami degan pendekatan substansi dan hal-hal yang membuat riba menjadi haram dilihat dari konteks sosiologisnya. Berikut salah satu isi Majma’ Al-Buhuts Al-Islami, dalam muktamarnya yang kedua, yang diadakan di Kairo, tahun 1965 yang banyak menjadi rujukan para ulama untuk menetapkan haramnya meminjam uang di Bank Konvensional. “Bunga dari transaksi utang-piutang, semuanya adalah riba yang haram. Tidak ada bedanya, baik utang untuk kegiatan konsumtif maupun utang untuk kegiatan produktif. Karena dalil Alquran dan sunah, semuanya dengan tegas menyatakan haramnya kedua jenis riba dari utang tersebut.” (Fawaidul Bunuk Hiyar Riba, Hal. 130)
Dari pendapat ulama klasik dan juga ulama-ulama yang berkiblat pada metode teks, maka didapatkan pinjaman uang di bank konvensional adalah haram. Sedangkan apapun yang dilakukan di bank konvensional tanpa pertimbangan syariah adalah haram.

Hukum Memberi Makan Anjing dalam Islam


Sebagai manusia, kita selalu diajarkan untuk memiliki amalan mulia sebagai alasan pentingnya akhlak mulia menurut islam dan kehidupan yang seimbang, yakni memiliki ibadah atau hubungan yang baik dengan Allah, memiliki hubungan baik dengan sesama manusia, menyayangi dan mengasihi binatang, serta menyayangi lingkungan dengan menjaga lingkungan atau tumbuh tumbuhan dan tidak merusaknya.

Hukum Wanita Non Muslim Memakai Jilbab


Jilbab ialah identitas wanita muslim yang telah dikenal di seluruh dunia, cara memilih wanita dalam islam yakni wanita muslim yang sholehah memiliki ciri memakai jilbab dengan sungguh sungguh beserta seluruh yang dikenakannya, yakni memakai pakaian dan jilbab yang longgar, tidak menerawang, tidak mencolok, dsb yang telah diatur dalam syariat islam.
ads
Namun pada perkembangan jaman, jilbab tidak hanya digunakan sebagai penutup aurat saja sebagai kewajiban wanita muslim, namun juga sebagai akseseoris atau penghias dalam berbusana seperti hukum wanita mengenakan jilbab motif, baik itu oleh wanita yang memang mengenakan jilbab sebagai penyempurna tampilan kesehariannya atau oleh wanita lain yang non muslim.
Jilbab dijadikan sebagai penghias tambahan untuk mempercantik diri sebagai cara menjadi muslimah cantik luar dalam, terkadang dibentuk dengan gaya tertentu agar bisa menjadi tren dan dikagumi oleh orang banyak. Di agama lain ada pula yang memakai jilbab yang umumnya disebut dengan biarawati namun tentu jilbab yang dipakai dari syarat dan bentuknya berbeda, tidak sama dengan apa yang menjadi identitas muslim sesungguhnya.


Hukum Wanita Memakai Emas Ketika Shalat

Emas ialah perhiasan yang umum dipakai oleh wanita dimana halal hukum wanita memakai emas dalam islam, kebanyakan wanita memakai emas terutama di telinganya sebagai anting anting. Lainnya ada yang menambahkan sebagi kalung dan gelang bagi yang memiliki rezeki lebih untuk membelinya. Emas biasanya dipakai sepanjang waktu misalnya seperti kalung yang dipakai untuk beragam aktifitas hingga tidur.



Hukum Wanita Memakai Kosmetik dalam Islam


Menjadi wanita yang cantik awet muda dengan cara awet muda menurut islam dan indah dipandang tentu menjadi impian bagi semua wanita dimana jika hal tersebut bisa tercapai akan memberinya kemudahan dalam segala hal, seperti selalu disayang suami dan selalu merasa percaya diri dalam segala kesempatan dan setiap kali bertemu dengan siapapun. Wanita yang cantik dan awet muda juga seringkali dipertimbangkan lebih dlaam hal pekerjaan dsb.

Hikmah Di Balik Perintah



~*Penyakit Yang Menimpa Perempuan Yang Membuka Aurat (Hikmah Di Balik Perintah Menutup Aurat)*~
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyebutkan dua golongan yang diancam nereka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan satu golongan di antara mereka dengan sabda beliau :

” …Dan kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang (karena pakaiannya tipis dan tembus pandang), menyimpang (dari kehormatannya) dan mengajak wanita lain untuk berbuat seperti dirinya, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mendapati aromanya, padahal aromanya bisa didapat dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Detik-Detik Umar Bin Khattab Masuk Islam



Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka. Dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(Q.S. 2:137)

 Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu, (Muhammad dengan mukjizatnya) dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang.(Al Qur’an). Adapun orang-orang yang beriman kepada Allah dan berpegang kepada (agama)-Nya, niscaya Allah akan memasukkan mereka ke dalam rahmat yang besar dari-Nya (surga) dan limpahan karunia-Nya. Dan menunjuki mereka kepada jalan yang lurus (untuk sampai) kepada-Nya. (Q.S. 4:174-175)

Kisah Umar bin Khattab dan Seekor Burung



Pada saat Umar bin Khattab berjalan santai di pinggiran kota Madinah, ia melihat seorang anak kecil yang menggenggam seekor burung di tangannya. Anak kecil itu memainkan burung tersebut tanpa rasa kasihan. Dan burung itu terlihat tersiksa dan teraniaya akibat dimainkan oleh anak kecil tersebut.
 

Perilaku Tercela : Aniaya atau Zhalim



Zalim (Arab: ظلم, Dholim) adalah meletakkan sesuatu atau perkara bukan pada tempatnya. Orang yang berbuat zalim disebut zalimin. Lawan kata zalim adalah adil. Zalim merupakan suatu sikap menganiaya, menyakiti, menghardik, atau menyiksa orang lain dengan sangat sadis dengan alas an yang belum jelas keberadaanya.

    

      Zalim dalam Al-Qur'an dan Hadits

Didalam Al-Qur'an zalim memiliki beberapa makna, di antaranya dalam beberapa surah sebagai berikut:

      a.            Al Baqarah 165 dan Huud 101, orang-orang yang menyembah selain Allah.
      b.      Al Maa-idah 47, karena menuruti hawa nafsu dan merugikan orang lain.
      c.       Al Kahfi 35, zalim pada ayat ini sebuah sifat keangkuhan dan perbuatan kekafirannya.
      d.      Al-Anbiyaa' 13, Orang yang zalim itu di waktu merasakan azab Allah melarikan diri, lalu orang-orang yang beriman mengatakan kepada mereka dengan secara cemooh agar mereka tetap ditempat semula dengan menikmati kelezatan-kelezatan hidup sebagaimana biasa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan dihadapkan kepada mereka.

      e.      Al 'Ankabuut 46, yang dimaksud dengan orang-orang yang zalim pada ayat ini adalah orang-orang yang setelah diberikan kepadanya keterangan-keterangan dan penjelasan-penjelasan dengan cara yang paling baik, mereka tetap membantah dan membangkang dan tetap menyatakan permusuhan.

Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Sirin, Muhammad pernah mengatakan bahwa, "Di antara bentuk kezaliman seseorang terhadap saudaranya adalah apabila ia menyebutkan keburukan yang ia ketahui dari saudaranya dan menyembunyikan kebaikan-kebaikannya."

Dari kisah Abu Dzar Al-Ghifari dari Rasulullah sebagaimana ia mendapat wahyu dari Allah bahwa Allah berfirman: "Wahai hambaku, sesungguhya aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku telah menetapkan haramnya (kezaliman itu) di antara kalian, maka janganlah kalian saling berlaku zalim."

Dalam hadits lain Muhammad bersabda, "Takutlah kalian akan kezhaliman karena kezhaliman adalah kegelapan pada hari Kiamat."

Kategori

Kezaliman dibagi menjadi 2 kategori, menzalimi diri sendiri (dosa dan maksiat) dan orang lain (menyia-siakan atau tidak menunaikan hak orang lain yang wajib ditunaikan). Kezaliman itu ada tiga macamnya di antaranya adalah:

    a. Kezaliman yang tidak diampunkan Allah, yaitu syirik.
    b. Kezaliman yang dapat diampunkan Allah, perbuatan seseorang hamba terhadap dirinya sendiri di
      dalam hubungan dia terhadap Allah.
    c. Kezaliman yang tidak dibiarkan oleh Allah, perbuatan hamba-hamba-Nya di antara sesama
      mereka, karena pasti ditun­tut pada Hari Akhir oleh mereka yang dizalimi.

   Ciri-ciri dzalim:
    a.      Fasik                                                          f.  Melanggar hukum Allah
    b.      Munkar                                                      g.  Tamak
    c.       Berdusta                                                    h.   Suka berpaling dari perintah Allah
    d.      Ingkar dari kebenaran                                 i.   Sering mengabaikan amanat
    e.      Suka menghina


Allah berfirman: “Dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang telah
diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya lalu dia berpaling dari padanya dan melupakan apa yang telah dikerjakan oleh kedua tangannya? Sesungguhnya Kami telah meletakkan tutupan di atas qolbu mereka, (sehingga mereka tidak) memahaminya, dan (Kami letakkan pula) sumbatan di telinga mereka; dan kendatipun kamu menyeru mereka kepada petunjuk, niscaya mereka tidak akan mendapat petunjuk selama-lamanya.” (QS 18 : 57)

Dalam ayat tersebut, Allah menyebut ciri-ciri orang yang zalim, yaitu : (1) orang
yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhan, lalu dia berpaling, (2) orang yang melupakan apa yang telah diperbuat oleh kedua tangannya, (3) orang yang telah ditutup qolbunya oleh Allah dan (4) orang yang telah disumbat pendengarannya.

    Contoh-contoh Dzalim

Zalim dalam hubungannya terhadap Allah SWT (perbuatan ini termasuk dalam dosaSyirik, merupakan dosa yang tidak diampuni oleh Allah SWT) Masuk dalam kategori ini adalah segala sesuatu yang bersifat tidak mengEsakan Allah, misalnya:
    a.      Mengambil Tuhan lain selain Allah, misalnya Menyembah Patung, Menyembah Dewa,
    Menyembah Manusia yang dianggap sebagai Tuhan, yang ringkasnya menyembah kepada selain Allah.
    b.      Menganggap Allah mempunyai Ibu dan Bapak seperti Mahluk lainnya.
    c.      Menyerupakan Allah seperti manusia.
    d.      Mempercayai perkataan peramal.
    e.      Memuja benda-benda gaib.

Zalim terhadap diri sendiri, masuk dalam kategori ini adalah segala sesuatu yang
keluar dari tuntunan Al Qur'an dan Hadit's, misalnya:
    a.      Bunuh diri, ini kategori Zalim terhadap diri sendiri dan orang lain yang InsyaAllah tidak dapat
      diampuni, dikarenakan tidak mempunyai kesempatan untuk bertobat lagi.

    b.      Homoseksual, perilaku ini jelas jelas sangat dibenci oleh Allah, karena melawan kodrat yang
       telah ditetapkan, hal ini tercermin dalam kisah Sodom pada jaman Nabi Luth As.

    c.      Berlebihan dalam segala sesuatu, misalnya makan berlebihan, belanja berlebihan dan menyia
       nyiakan harta. yang intinya adalah menuruti Hawa Nafsu untuk kesenangan diri sendiri.

    d.      Minum minuman keras, Narkoba, merokok (bila dilakukan sendiri maka hanya termasuk Zalim
       terhadap diri sendiri, bila merokok dilakukan dikeramaian maka selain men Zalimi diri sendiri,
       ia juga men Zalimi orang lain yang terkena asap rokoknya itu).

Zalim terhadap orang lain, masuk dalam kategori ini adalah segala sesuatu yang merugikan orang lain atau membuat orang lain tidak nyaman, atau membuat orang lain menerima akibat yang buruk, atau mengambil Hak orang lain, misalnya:
      a.       Mengobarkan Peperangan, Membunuh, merampok, mencuri, mencopet, memfitnah, berbohong, sumpah 
            palsu, menipu, mengejek,  gibah (membicarakan kejelekan orang lain).
      b.      Merusak Lingkungan.
      c.       Merokok dikeramaian.

      Bahaya Zalim
    a. Dapat merugikan diri sendiri maupun orang yang kita zalimi.
    b. Dapat menimbulkan kasus yang dapat dibawa ke meja hukum.
    c. Mendapatkan siksa di dunia maupun di akhirat.
    d. Mendapatkan kucilan dari masyarakat.

       Ancaman bagi orang yang zalim
Menurut syariat Islam, orang yang tidak berbuat zalim bisa saja terkena siksaan, keyakinan ini berdasarkan dalam salah satu ayat. Allah berfirman:

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.
(Al-Anfaal 8:25)

Ayat tersebut berisi peringatan untuk berhati-hati (hadzr) akan azab yang tidak hanya menimpa yang zalim saja, tetapi menimpa secara umum baik yang zalim maupun yang tidak zalim. Karena itu secara syar’i, wajib hukumnya bagi orang yang melihat kezaliman/kemunkaran dan mempunyai kesanggupan, untuk menghilangkan kemunkaran itu.

    Cara Menghindari Zalim
     a.      Selalu bersifat sabar.
     b.      Memperkuat ilmu moral agam dan rajin beribadah.
     c.      Membiasakan diri untuk saling menghormati satu sama lain.
     d.      Sadar bahwa zalim akan menghasilkan dosa yang sangat berat.

    Cara menghadapi orang dzalim

      Al Quran telah memberi petunjuk kepada kita dalam menghadapi orang-orang yang telah mendzalimi kita:
     a.   Tolaklah kejahatan itu dengan kebaikan.
          Jika ada orang yang berbuat jahat, balaslah dengan kebaikan.

     b.   Jika ada orang yang jahat kepada kita dengan perbuatannya dengan perkataannya atau dengan 
           sesuatu yang lain maka balaslah hal itu dengan kebaikan.
  
     c.   Jika ia memutus hubungan persaudaraan atau pertemanan denganmu, cobalah jalin hubungan 
         baik dengannya. Jika ia mendzalimimu maka maafkanlah ia.

     d.   Jika berbicara tentang kamu janganlah engkau hiraukan.

HIDUP INDAH DALAM ISLAM




Islam adalah agama yang lurus ,benar,dan agama yang paling dominan panganutnya di Indonesia. Nah disini saya ingin menjelaskan indahnya hidup dalam Islam


TOLERANSI DALAM ISLAM dan KEBEBASAN BERAGAMA


Toleransi dalam Islam dan kebebasan beragama adalah topik yang penting ketika dihadapkan pada situasi saat ini ketika Islam dihadapkan pada banyaknya kritikan bahwa Islam adalah agama intoleran, diskriminatif dan ekstrem. Islam dituduh tidak memberikan ruang kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, sebaliknya Islam sarat dengan kekerasan atas nama agama sehingga jauh dari perdamaian, kasih sayang dan persatuan.
Memang tidak dapat dipungkiri kesimpulan keliru oleh para pengkritik Islam tersebut terbentuk dari fakta-fakta sebagian kecil umat Islam yang melakukan tindakan yang mengatasnamakan jihad Islam yang tidak tepat. Tetapi meski demikian kita akui juga bahwa kekuasaan yang sewenang-wenang yang diterapkan oleh negara-negara adidaya terhadap negara-negara miskin dan negara berkembang serta standar ganda yang mereka terapkan ketika terjadi kesepakatan antara mereka dengan negara-negara berkembang yang juga termasuk negara-negara Islam- adalah penyebab alami reaksi kekerasan yang timbul. Tentu saja ini bukanlah cara-cara Islam dan benar-benar bertentangan dengan ajaran Islam.


KONSEP JIHAD DALAM ISLAM


‘Dan tentang orang-orang yang berjuang untuk bertemu dengan Kami, sesungguhnya Kami akan memberi petunjuk kepada mereka pada jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang berbuat kebajikan.’ (S.29 Al-Ankabut:69)

Kata bahasa Arab yaitu Jihad yang dikemukakan dalam ayat Al-Quran ini diterjemahkan sebagai ‘berjuang.’ Kata Jihad itu memang secara relatif pendek sekali tetapi implikasinya luar biasa dalam masyarakat Islam secara keseluruhan dan dalam kehidupan pribadi seorang Muslim. Jihad sebagaimana diperintahkan dalam Islam bukanlah tentang membunuh atau dibunuh tetapi tentang bagaimana berjuang keras memperoleh keridhaan Ilahi. Baik individual mau pun secara kolektif, Jihad merupakan suatu hal yang esensial bagi kemajuan ruhani.


Menghilangkan Dosa Dengan Tobat dan Istighfar

Artikel Ibadah
Apakah Dosa itu dan bagaimana cara menghilangkannya. Umat Kristen dengan doktrin penebusan dosanya meyakini bahwa dosa manusia sudah ditebus oleh darah Yesus di tiang salib. Manusia terlalu kotor dan tidak mampu menghilangkannya dengan kekuatan sendiri, hanya Yesuslah yang bisa menebus segala kesalahan. Tetapi Islam tidak mengajarkan konsep penebusan dosa tersebut tetapi Islam mengajarkan dosa bisa dihilangkan dengan tobat. Allah menciptakan manusia tidak hanya diberikan segala kemampuan jasmaniah melainkan telah dilengkapi juga kekuatan rohaniah, termasuk ketika dia berdosa manusia sebenarnya telah diberi kemampuan untuk bangkit, dengan bertobat dan menebusnya dengan kebaikan yang lebih banyak. 

Perbedaan Islam yang Damai dan Kelompok Muslim Teroris


Wajah Islam yang damai telah tercoreng oleh munculnya tindakan-tindakan ekstremisme yang dilakukan oleh kelompok-kelompok teroris atau individu ekstrimis. Sebuat saja fenomena ISIS dan peristiwa Charlie Hebdo yang sekarang mencuat. Mengapa mencoreng, karena mereka tidak ada hubungannya dengan ajaran Islam dan contoh Nabi Muhammad saw. Bagaimana kita mengatakan bahwa teroris tidak ada kaitannya dengan ajaran Islam? Untuk menjawab itu adalah dengan membandingkan antara tindakan mereka dengan bagaimana sebenarnya Islam mengajarkannya.

Tulisan dibawah ini akan membuka wawasan kita semua dan menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas. Tulisan ini dikutip dari pidato Hadrat Mirza Masroor Ahmad, dalam kesempatan seminar perdamaian yang diselenggarakan di London.

Bilal Bin Rabah

Bilal Bin Rabah ra adalah salah satu nama yang paling terkenal dalam sejarah Islam. Seorang budak Negro dari Habsyah (Ethiopia), Bilal merupakan bukti nyata dari penghormatan Islam terhadap kesetaraan sosial, anti rasisme dan keadilan sosial.
Lahir pada 680 Masehi di Mekkah, bersama orang tuanya - Rabah dan Hamamah - Bilal juga menjadi budak dari Umayyah bin Khalaf, seorang musuh Islam.
Ketika Umayyah mendengar bahwa Bilal masuk Islam, ia menyiksanya dan memaksanya untuk melepaskan keimanan barunya. Tetapi dengan penuh kecintaan kepada Nabi Muhammad saw dan Islam, Bilal tetap teguh dalam keimanannya. Meskipun ia disiksa dengan kejam ia terus mengatakan "Ahad, Ahad." (Allah itu satu, Allah itu satu)

template

Designed by Freepik